Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan tanggapan singkat terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, pemberian amnesti merupakan wewenang dari presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini terjadi setelah DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal ini setelah rapat konsultasi dengan pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Respons Ketua KPK ini menegaskan bahwa kebijakan pemberian amnesti adalah hak prerogatif presiden.
Respon Ketua KPK Terkait Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…

Presiden Prabowo Subianto telah berangkat ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…