Berita  

Respon Ketua KPK Terkait Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan tanggapan singkat terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, pemberian amnesti merupakan wewenang dari presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini terjadi setelah DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal ini setelah rapat konsultasi dengan pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Respons Ketua KPK ini menegaskan bahwa kebijakan pemberian amnesti adalah hak prerogatif presiden.

Source link