Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan yang dipertanyakan terkait Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Gugatan ini diajukan oleh Eric Cihanes dan Garin Arian Reswara terhadap UU PDP. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon telah dikabulkan sepenuhnya. Pemohon mempertanyakan frasa “dan” pada akhir kalimat butir b dalam pasal terkait kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam menunjuk pejabat atau petugas untuk melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi.
Pasal 53 ayat (1) UU PDP menyatakan bahwa pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi harus menunjuk pejabat atau petugas yang bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam situasi tertentu. Keputusan MK ini memberikan dampak penting terhadap implementasi UU PDP dan menunjukkan pentingnya klarifikasi dalam ketentuan hukum terkait perlindungan data pribadi. Source link: [link tidak tersedia]