Berita  

KMP Tunu Pratama: Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, DPR Desak Penegakan Hukum

Insiden tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya mengundang desakan dari Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, agar pihak-pihak yang terlibat diseret ke ranah pidana. Temuan dari KNKT menunjukkan kelebihan muatan hingga 300% menjadi pemicu tragedi tersebut. Huda menegaskan bahwa pemilik kapal dan kru harus bertanggung jawab atas kelalaiannya yang menyebabkan korban jiwa. Dia juga menuntut pemerintah memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terlibat dalam insiden tersebut guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.

Penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT terhadap penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali mengungkapkan bahwa kapal mengalami kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas maksimalnya dan kendaraan di dalamnya tidak terikat dengan baik. Muatan yang seharusnya hanya 138 ton, ternyata mencapai 538 ton berdasarkan hasil investigasi. Huda menegaskan bahwa kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dapat dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP yang mengatur hukuman bagi pelaku kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat orang lain.

Source link