Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan sound horeg. Fatwa ini diterbitkan setelah melakukan penelaahan dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk ahli kesehatan dan masyarakat terdampak. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan bahwa penelitian mengungkapkan bahwa kegiatan sound horeg memberikan dampak negatif pada kesehatan seseorang. Suara yang dihasilkan oleh sound horeg memberikan dampak nyata terhadap kesehatan seseorang. MUI juga menyarankan kepada pengusaha untuk mematuhi fatwa tersebut demi menjaga kesehatan dan lingkungan sekitar.
Dampak Negatif Sound Horeg terhadap Lingkungan dan Kesehatan
Read Also
Recommendation for You

Ramdansyah, Penasihat Hukum Troya – Tifa & Roy’s Advocate, bersama dengan beberapa kuasa hukum lainnya,…

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, telah memberikan tanggapan terhadap langkah Restorative Justice (RJ) yang…

Penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dipindahkan ke Pekanbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)….

Langkah Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pemahaman mendalam terkait dengan proxy…

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Gus Muhaimin,…







