Komisi XIII DPR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif dalam mengawal kasus meninggalnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan. Legislatif mengingatkan agar jangan sampai ada pembiaran pengawalan kasus ini. Atensi masyarakat terhadap kasus ini cukup tinggi karena adanya indikasi kejanggalan dalam kematian diplomat Kemlu tersebut. Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada latar belakang pekerjaan almarhum dan kasus-kasus sensitif yang pernah ditanganinya sebagai diplomat.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyatakan, “Kita tentu menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan oleh pihak berwenang. Namun, dalam konteks perlindungan terhadap para saksi, LPSK harus bergerak lebih awal dan aktif.” LPSK diharapkan dapat proaktif dalam menjaga kasus ini dan memberikan perlindungan kepada para saksi terkait. Tindakan cepat dan responsif sangat penting dalam penyelesaian kasus ini. Semua pihak diminta untuk bekerja sama demi mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Berdasarkan informasi terbaru dan perkembangan kasus, masyarakat berharap agar LPSK dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada saksi-saksi, termasuk keluarga dari almarhum Arya Daru Pangayunan. Komisi XIII DPR memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Semua pihak diminta untuk memberikan kerja sama penuh agar kasus ini dapat terungkap dengan baik. Semoga kebenaran segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.