Berita  

Penelusuran Kasus Chromebook Kemendikbudristek: 80 Saksi Diperiksa

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan selama dua bulan terkait dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selama proses tersebut, puluhan saksi dan ahli telah diperiksa sebelum akhirnya empat tersangka dalam kasus pengadaan chromebook ditetapkan pada Selasa (15/7/2025) malam. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan bahwa penyelidikan ini dimulai sejak 20 Mei 2025 dan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 80 saksi dan 3 ahli dari berbagai bidang keahlian. Penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik untuk mendalami kasus tersebut. Dengan hasil analisis dan kesimpulan yang diperoleh selama dua bulan ini, penyidik berharap dapat membawa terang dalam proses penyidikan. Sebelum penetapan empat tersangka, Kejaksaan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap bukti-bukti yang dapat menegaskan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

Source link