Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat angkat bicara tentang fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur. Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengonfirmasi fatwa tersebut dan menjelaskan bahwa larangan itu dikeluarkan karena karakteristik sound horeg yang mengganggu orang lain. Menurut Kiai Cholil, mengganggu orang lain tidak diperbolehkan dalam Islam. Sebelum mengeluarkan fatwa, pihak terkait termasuk ahli musik dikonsultasikan. Fatwa haram terhadap sound horeg dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dan mendapat dukungan dari PBNU.
Dukung Fatwa Haram Sound Horeg: Larang Ganggu Orang Lain
Read Also
Recommendation for You

KPK Telusuri Aliran Dana Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…

Langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang dalam melakukan penataan ulang Program Makan…

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan…

Dubes China Ungkap Jadwal Kunjungan Menkeu Purbaya ke China Dalam acara Alumni Gathering di Jakarta,…








