Berita  

Implikasi Kesepakatan RUU KUHAP terhadap Hak Impunitas Advokat

Komisi III DPR bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan dalam mengatur hak impunitas advokat dalam Panja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Kesepakatan ini dihasilkan setelah Rapat Kerja Komisi III DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa hak impunitas advokat telah dimasukkan setelah mendapat masukan dari berbagai advokat selama rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Menurut Habiburokhman, RDPU tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat, yang mengungkapkan pentingnya mengatur impunitas advokat dalam RUU KUHAP. Kesepakatan ini juga didukung oleh semua fraksi, dimana hak impunitas advokat akan diatur dalam Pasal 140 ayat 2. Pasal tersebut menyatakan bahwa “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan”. Hal ini menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan hukum kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Dengan demikian, impunitas advokat akan menjadi bagian penting dalam RUU KUHAP yang akan dibahas lebih lanjut.

Source link