Berita  

Ini Usul Inisiatif DPR Tentang RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno harmonisasi. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menyampaikan bahwa Badan Penyelenggara (BP) Haji akan dijadikan lembaga setingkat kementerian. Terdapat penyisipan pasal baru yang mengatur definisi BP Haji dan Umrah serta definisi hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baleg DPR RI juga memasukkan pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota dalam laporan harmonisasi untuk memberikan kepastian hukum. Keputusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan haji dan umrah. Muhammadiyah juga memberikan dukungan terhadap keputusan tersebut, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia. Semua perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan haji dan umrah ke depan.

Source link

Exit mobile version