Berita  

Konsistensi Polri dalam Proses Reformasi: Langkah-Langkah Penting

Abdul Haris Fatgehipon, seorang Guru Besar di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNJ, membahas relevansi Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dengan tema Polri untuk Masyarakat di Indonesia. Di era reformasi 1998, penting bagi Polri untuk menjadi institusi penegak hukum yang profesional, mandiri, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik maupun bisnis korporasi. Data dari Komnas HAM menunjukkan bahwa Polri mendapatkan aduan terbanyak terkait pelanggaran HAM di Indonesia, menjadikannya peringkat pertama dengan 663 aduan.

Tujuan reformasi 1998 juga mencakup pemisahan Polri dari ABRI agar Polri dapat berfungsi sebagai pelindung masyarakat yang independen. Presiden BJ Habibie menegaskan pentingnya Polri sebagai institusi sipil penegak hukum dalam pidato kenegaraan 15 Agustus 1998. Keputusan untuk memisahkan Polri dari TNI bertujuan untuk memperkuat fondasi negara demokrasi di Indonesia, memungkinkan Polri bersikap netral dalam Pemilu 1999.

Di era reformasi, Polri mulai menjadi aparat hukum yang mandiri dan menjaga jarak dari kekuasaan politik. Tugas berat Polri dan TNI setelah gerakan Reformasi 1998 adalah menjaga dan mengamankan konflik vertikal dan horizontal di berbagai wilayah Indonesia. Dalam upaya membentuk Polri sebagai institusi penegak hukum berwajah sipil, penting untuk memisahkan polisi dari institusi ABRI agar fungsinya lebih jelas dan efektif. Amendemen pada Pasal 30 (4) UUD 1945 juga memperjelas peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum.

Source link