Berita  

Kadis PUPR Sumut Dituduh Suap Proyek Jalan: Rp8 Miliar

Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (Topan Ginting), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan jalan. Topan diduga akan menerima jatah sebesar Rp8 miliar karena terlibat dalam upaya untuk memenangkan perusahaan pemenang lelang proyek tersebut. Besaran uang tersebut merupakan sekitar 4-5% dari total nilai proyek yang mencapai Rp231,8 miliar di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, jatah yang direncanakan untuk diberikan kepada Topan akan dibayarkan dalam beberapa termin setelah proyek selesai dikerjakan. Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025 malam, mengakibatkan penetapan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik mengenai tindak korupsi di lingkungan pembangunan infrastruktur.

Source link

Exit mobile version