Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa regulasi terkait legalisasi sumur minyak rakyat akan segera diresmikan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga di sumur-sumur yang sebelumnya beroperasi secara ilegal. Langkah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Bahlil menyatakan, pengumuman resmi mengenai regulasi ini akan dilakukan pada tanggal 2 Juli. Tindakan ini merupakan upaya untuk memberikan kejelasan hukum dan mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi di Indonesia.
Peraturan Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan: Pengumuman 2 Juli

Read Also
Recommendation for You

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memberikan tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut…

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang berkoordinasi…

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri sidang agenda replik dalam…

Pengamat Politik Ray Rangkuti memberikan penilaian terhadap rencana penugasan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mengurusi…

Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah mengumumkan jadwal uji publik untuk hasil penulisan ulang sejarah Indonesia…