Berita  

Peraturan Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan: Pengumuman 2 Juli

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa regulasi terkait legalisasi sumur minyak rakyat akan segera diresmikan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga di sumur-sumur yang sebelumnya beroperasi secara ilegal. Langkah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Bahlil menyatakan, pengumuman resmi mengenai regulasi ini akan dilakukan pada tanggal 2 Juli. Tindakan ini merupakan upaya untuk memberikan kejelasan hukum dan mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi di Indonesia.

Source link