Bambang Tri Mulyono, yang telah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Mahkamah Agung. Kuasa hukumnya, Pardiman, menyerahkan permohonan PK melalui Pengadilan Negeri Solo pada Selasa (24/6/2025). Menurut Pardiman, ada fakta baru yang menjadi dasar untuk mengajukan PK, namun rincian tersebut belum diungkapkan dan akan diungkapkan pada sidang nanti. Pardiman juga menyatakan bahwa tidak ada konflik pribadi antara Bambang Tri dan Jokowi, karena Jokowi tidak pernah melaporkan Bambang Tri. Langkah hukum ini diambil setelah Bambang Tri terlibat dalam kasus hoaks terkait ijazah palsu Jokowi.
Bambang Tri Ajukan PK Kasus Ijazah Jokowi: Ada Novum Baru
Read Also
Recommendation for You

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung, Jawa…

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara di Kejaksaan Agung,…

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan bahwa tidak akan ada penyelenggaraan haji Furoda pada…

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia memiliki masa depan yang cerah. Dia menyampaikan pesan agar…

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan bahwa pemerintah akan menanggung kenaikan harga avtur untuk penerbangan…







