Bambang Tri Mulyono, yang telah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Mahkamah Agung. Kuasa hukumnya, Pardiman, menyerahkan permohonan PK melalui Pengadilan Negeri Solo pada Selasa (24/6/2025). Menurut Pardiman, ada fakta baru yang menjadi dasar untuk mengajukan PK, namun rincian tersebut belum diungkapkan dan akan diungkapkan pada sidang nanti. Pardiman juga menyatakan bahwa tidak ada konflik pribadi antara Bambang Tri dan Jokowi, karena Jokowi tidak pernah melaporkan Bambang Tri. Langkah hukum ini diambil setelah Bambang Tri terlibat dalam kasus hoaks terkait ijazah palsu Jokowi.
Bambang Tri Ajukan PK Kasus Ijazah Jokowi: Ada Novum Baru

Read Also
Recommendation for You

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memberikan tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut…

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang berkoordinasi…

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri sidang agenda replik dalam…

Pengamat Politik Ray Rangkuti memberikan penilaian terhadap rencana penugasan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mengurusi…

Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah mengumumkan jadwal uji publik untuk hasil penulisan ulang sejarah Indonesia…