KPK telah memeriksa mantan Dirjen Binapenta Haryanto terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik untuk mendalami penerimaan uang dari agen TKA. Haryanto, yang merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus ini, berbicara secara singkat setelah pemeriksaan. Menurutnya, pertanyaan dari penyidik lebih berfokus pada hal-hal normatif. Kasus ini juga melibatkan beberapa eks direktur jenderal dan staf di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Penelusuran Kasus KPK Terhadap Penerimaan Uang dari Agen TKA
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Inggris untuk bertemu dengan Perdana Menteri Inggris Keir…

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Bonatua Silalahi mengenai autentikasi faktual ijazah capres-cawapres. Putusan tersebut…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dilihat bukan hanya sebagai inisiatif sosial, tetapi juga sebagai…

KAI memutuskan untuk membatalkan 38 perjalanan kereta api pada Minggu (18/1/2026) karena dampak banjir di…

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah memberikan tanggapannya terkait berita tentang satu personel Brimob Polda…







