KPK telah memeriksa mantan Dirjen Binapenta Haryanto terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik untuk mendalami penerimaan uang dari agen TKA. Haryanto, yang merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus ini, berbicara secara singkat setelah pemeriksaan. Menurutnya, pertanyaan dari penyidik lebih berfokus pada hal-hal normatif. Kasus ini juga melibatkan beberapa eks direktur jenderal dan staf di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Penelusuran Kasus KPK Terhadap Penerimaan Uang dari Agen TKA

Read Also
Recommendation for You

Sorak-sorai masyarakat yang memenuhi Place de la Concorde, Paris, Prancis, Senin (14/7/2025) bergemuruh saat derap…

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa sosok ‘bapak’ yang disebut…

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat angkat bicara tentang fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan…