Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajib SD dan SMP gratis. Menurutnya, pemerintah akan mengambil langkah-langkah lanjutan terkait keputusan tersebut. Pratikno juga menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi keputusan tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang ada.
Keputusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus diterapkan untuk semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat. Hal ini sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang memberikan hak pendidikan kepada semua warga negara tanpa membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
Pratikno menekankan bahwa keputusan ini akan membantu memperlancar akses pendidikan dan menghilangkan hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga kurang mampu yang memilih menyekolahkan anak-anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Pemerintah diwajibkan untuk merespons keputusan ini dengan serius, baik dari sisi regulasi maupun pembiayaan. Kemenko PMK akan bekerja sama dengan Kemendikdasmen untuk menyusun strategi implementasi keputusan tersebut.