Ahmad Dhani bersama dengan musisi Indonesia lainnya yang tergabung dalam AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) saat ini sedang berjuang untuk hak cipta para pengarang lagu di Indonesia. Salah satu isu yang dikemukakan adalah perlunya penyanyi membayar royalti kepada pencipta lagu. Namun, tidak semua musisi sepakat dengan usulan tersebut, terutama yang tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia).
Dalam tengah-tengah perdebatan mengenai hak cipta musik, muncul tuduhan bahwa Ahmad Dhani melakukan plagiarisme terhadap lagu-lagu asing. Namun, Dhani dengan tegas membantah tuduhan tersebut, mengklaim bahwa lagu-lagu tersebut telah disesuaikan dengan izin yang sah. Menurutnya, ia telah membeli hak penggunaan lagu-lagu tersebut dan mengubah liriknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai contoh, lagu-lagu yang ia beli adalah karya dari Stephen Simmons, Sergio Mendes, dan Michael English yang kemudian diubah liriknya untuk dinyanyikan oleh Ahmad Dhani, Chrisye, Mulan Jameela, dan band The Overtunes. Dhani juga menjelaskan bahwa pembelian lisensi lagu adalah langkah profesionalisme dalam industri musik untuk menghormati hak cipta dan aturan yang berlaku.
Selain itu, Ahmad Dhani pernah juga membeli lisensi lagu Neng Neng Nong Neng yang merupakan karya dari Muhammad Ridho, peserta Indonesian Idol musim ke tujuh. Tindakan ini menunjukkan komitmen Dhani dalam menghormati hak cipta dan melakukan proses pembelian lisensi lagu secara resmi. Hal serupa juga dilakukan oleh band The Overtunes yang membeli lisensi lagu Backstreet Boys dan menerjemahkannya ke dalam Bahasa Indonesia dengan judul Sayap Pelindungmu.