Dr. Nicholay Aprilindo adalah seorang aktivis dan praktisi hukum dan HAM yang memiliki pemahaman mendalam tentang kedua bidang tersebut. Menurut Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, Pancasila diakui sebagai sumber segala sumber hukum secara normatif dan filosofis. Namun, Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara. Dalam Pasal I alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, terdapat landasan filosofis negara yang menjelaskan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila bukan hanya menjadi sumber hukum, namun juga berpengaruh dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum Negara. Hal ini berlaku untuk semua undang-undang dan peraturan di NKRI, termasuk dalam UU.No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pancasila juga menjamin Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM sebagai kewajiban dan tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah. Selain itu, distribusi keadilan dan Hak Asasi Manusia di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, terutama Sila kedua yaitu “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Semua ini bertujuan untuk mencapai kehidupan sosial dan kemasyarakatan yang demokratis sesuai dengan budaya permusyawaratan bangsa Indonesia.