Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi terhadap tiga Perwira Tinggi (Pati) bintang 3 pada bulan April 2025. Namun, terdapat 7 Pati TNI lainnya yang mengalami pembatalan mutasi karena beberapa alasan. Mutasi tersebut diatur dalam surat KEP 554/IV/2025, namun segera setelahnya terbit surat penggantinya bernomor KEP 554A/IV/2025 yang membatalkan sejumlah nama yang semula direncanakan untuk mutasi.
Menurut Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi, pembatalan mutasi dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian internal akibat kekosongan jabatan yang belum dapat terisi, bukan karena ada tekanan atau polemik dari pihak luar. Hal ini memastikan adanya kelancaran dalam penempatan personel TNI sesuai kebutuhan yang ada.
Dalam daftar mutasi yang dibatalkan pada bulan April 2025, terdapat nama-nama seperti Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, Laksda TNI Hersan, Laksda TNI H Krisno Utomo, dan beberapa lainnya. Sementara itu, tiga Perwira Tinggi bintang 3 yang tetap dimutasi oleh Panglima TNI adalah Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, Laksdya TNI Hutabarat, dan Laksdya TNI Agus Hariadi.
Setiap perwira yang mengalami mutasi akan menempati posisi baru sesuai dengan keputusan Panglima TNI, dengan harapan adanya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas masing-masing. Proses mutasi ini merupakan bagian dari strategi manajemen sumber daya manusia TNI untuk memastikan optimalisasi kinerja dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara secara menyeluruh.