Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dari empat lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital pada Maret 2025. Tim Penyidik telah menyita dokumen terkait pengadaan PDNS serta barang bukti elektronik untuk digunakan dalam penghitungan kerugian negara. Penggeledahan dilakukan di tempat-tempat di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 70 saksi dan akan menetapkan tersangka segera. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menindaklanjuti kasus korupsi terkait pengadaan barang/jasa PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Penyidik juga telah mengidentifikasi beberapa calon tersangka yang akan segera ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat.
Kejari Jakpus Sita Dokumen Korupsi PDNS dari 4 Lokasi
Read Also
Recommendation for You

Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan…

Pakar Telematika Roy Suryo telah selesai menjalani gelar perkara khusus dalam kasus dugaan fitnah ijazah…

Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama disebabkan oleh isu pengelolaan konsesi tambang, demikian diungkapkan…

Penulis artikel ini, Profesor Henry Indraguna, seorang pengamat hukum, menyatakan bahwa Peraturan Polri terkait penugasan…

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Peraturan Polri Nomor 10/2025 adalah konstitusional dan tidak…







