Pada Selasa (8/4/2025), mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadapi gugatan dari seorang calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah. Gugatan ini diajukan oleh Aufaa Luqman Re A, seorang warga dari Kota Solo yang merasa telah dibohongi terkait tawaran pembelian mobil Esemka. Gugatan tersebut dilayangkan melalui Kuasa Hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, dan telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Gugatan tersebut ditujukan kepada mantan Presiden Jokowi, Wakil Presiden Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka. Aufaa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta atau setara dengan harga dua unit mobil Esemka jenis Bima Pick-up. Selain itu, ia juga meminta agar aset PT Solo Manufaktur Kreasi disita sebagai jaminan apabila gugatan tersebut dikabulkan.
Mobil Esemka sempat menjadi perhatian publik ketika Jokowi mempopulerkannya saat menjabat sebagai Wali Kota Solo. Bahkan, pada tahun 2019, ketika Jokowi menjadi Presiden, ia meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali. Namun, menurut penggugat, janji produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi hingga saat ini. Gugatan ini menjadi sorotan dan menunjukkan ketidakpuasan dari pihak calon pembeli terhadap janji-janji yang belum dipenuhi.