Berita  

Surat Keterangan Kepolisian: Pandangan Kapolri & Kadiv Humas Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Surat Keterangan Kepolisian bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia. Mereka menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi jurnalis asing untuk memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagai persyaratan peliputan di Indonesia. Menurut Kapolri, SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin dan bukan merupakan persyaratan wajib. Contohnya, SKK diperlukan ketika jurnalis meliput di daerah konflik seperti Papua. Proses penerbitan SKK tidak melibatkan Polri secara langsung, melainkan diurus oleh pihak penjamin. Selain itu, Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024 untuk memberikan perlindungan dan pelayanan bagi WNA, termasuk jurnalis asing yang sedang bertugas di Indonesia. Sandi Nugroho juga menjelaskan bahwa Perpol Nomor 3 Tahun 2025 adalah tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Source link

Exit mobile version