Berita  

Panduan Perlindungan Pekerja: Menghadapi PHK Massal

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk membuka 8 juta lapangan kerja dalam lima tahun ke depan dengan strategi investasi dan hilirisasi di berbagai sektor seperti pertanian, minerba, dan perikanan. Namun, di tengah optimisme tersebut, tantangan berat muncul dalam bentuk PHK massal yang terjadi sejak awal tahun 2025. Berbagai sektor seperti tekstil, garmen, pertanian, perdagangan, pertambangan, jasa, dan start up dilaporkan melakukan PHK dalam jumlah besar. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan peningkatan jumlah pekerja yang terkena PHK dari tahun ke tahun, mencapai 77.965 pekerja pada Desember 2024. KSPI juga melaporkan ada 45.000 buruh yang di-PHK oleh 38 perusahaan pada tahun 2025. Perusahaan-perusahaan seperti PT Sritex dan PT Karya Mitra Budi Sentosa termasuk dalam daftar perusahaan dengan jumlah PHK terbanyak.

PHK massal ini menambah jumlah pengangguran di Indonesia, dengan data BPS menunjukkan bahwa 7,19 juta masyarakat menganggur pada Agustus 2024. Data dari World Economic Outlook bahkan menunjukkan bahwa tingkat pengangguran di Indonesia adalah yang tertinggi di ASEAN saat itu. Akar permasalahan terletak pada regulasi yang menciptakan ketidakpastian, lemahnya pengawasan pemerintah, serta penegakan sanksi yang tidak memadai. Sebagai contoh, Permendag No 8 Tahun 2024 menciptakan celah yang memungkinkan masuknya tekstil impor ilegal dari China ke pasar domestik. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah PHK massal ini dan perlindungan terhadap pekerja yang terkena dampaknya.

Source link