DPR RI menerima Surat Presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengumuman tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di mana Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan penerimaan surat tersebut. Meskipun revisi KUHAP merupakan tugas dari Komisi III yang bergerak dalam bidang penegakan hukum, pimpinan DPR belum menentukan komite mana yang akan bertanggung jawab atas pembahasan RUU KUHAP. Puan mengklarifikasi bahwa penindakan surat tersebut akan mengikuti Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dan keputusan final akan diambil setelah pembukaan sidang berikutnya.
DPR Setujui RUU KUHAP: Langkah Penting dalam Reformasi Hukum

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…

Presiden Prabowo Subianto telah berangkat ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…