Diskusi RUU KUHP yang membahas Revisi KUHAP diselenggarakan di Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Maret 2025. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi pembahasan tersebut dan menyoroti pentingnya memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Peneliti ICJR, Iftitahsari, menegaskan perlunya fokus pada aspek yang lebih luas daripada hanya narasi perbedaan fungsional dan asas dominus litis dalam Revisi KUHAP.
Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai narasumber ahli di bidang hukum, antara lain Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, dan Pakar Hukum Margarito Kamis. Iftitahsari menekankan pentingnya mewaspadai kemungkinan adanya kepentingan tersembunyi dari lembaga penegak hukum dalam memperluas kewenangannya melalui Revisi KUHAP.
Menurut Iftitahsari, dalam Revisi KUHAP harus dihindari pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada satu lembaga tertentu. Pengawasan antarlembaga dianggap sebagai hal yang sangat penting. Luhut MP Pangaribuan dari DPN Peradi menjelaskan bagaimana lembaga penegak hukum saling berlomba untuk memperkuat kewenangan mereka melalui revisi tersebut.
Dalam konteks ini, penting untuk mencapai kesepakatan bahwa Polri sebagai penyidik utama dan Jaksa sebagai penuntut utama tidak boleh diganggu dalam pelaksanaan tugasnya. Perlu diperhatikan adanya potensi benturan antara prinsip diferensiasi fungsional yang dianut Polri dan asas dominus litis yang diperjuangkan Kejaksaan.