Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 pos kementerian/lembaga. Hal ini merujuk pada UU TNI yang baru disahkan DPR RI, yang mengatur penempatan tugas prajurit aktif di 14 kementerian atau lembaga sesuai Pasal 47 UU TNI. Menurut Kang TB, terdapat ribuan prajurit yang bertugas di luar 14 pos tersebut, termasuk yang menduduki jabatan di BUMN, Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga lainnya. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa transisi ini harus dilakukan dengan baik untuk menjaga stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI. Kang TB juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari reformasi TNI untuk memperkuat profesionalisme dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.
TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit di Luar 14 Pos Kemenag

Read Also
Recommendation for You

KPK melakukan penggeledahan di salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat. Informasi menyebutkan bahwa penggeledahan…

Partai Hanura Mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengumumkan…

Partai Hanura Sepakat Dukung Prabowo Subianto Sebagai Presiden yang Sah Secara Konstitusional Ketua Umum DPP…

Keuskupan Agung Jakarta mengimbau paroki untuk bunyikan lonceng di setiap gereja pada Sabtu sore, bersamaan…

Lodewijk Freidrich Paulus adalah sosok yang diakui dalam lingkaran militer Kopassus TNI Angkatan Darat dan…