Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 pos kementerian/lembaga. Hal ini merujuk pada UU TNI yang baru disahkan DPR RI, yang mengatur penempatan tugas prajurit aktif di 14 kementerian atau lembaga sesuai Pasal 47 UU TNI. Menurut Kang TB, terdapat ribuan prajurit yang bertugas di luar 14 pos tersebut, termasuk yang menduduki jabatan di BUMN, Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga lainnya. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa transisi ini harus dilakukan dengan baik untuk menjaga stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI. Kang TB juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari reformasi TNI untuk memperkuat profesionalisme dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.
TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit di Luar 14 Pos Kemenag
Read Also
Recommendation for You

Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan…

Pakar Telematika Roy Suryo telah selesai menjalani gelar perkara khusus dalam kasus dugaan fitnah ijazah…

Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama disebabkan oleh isu pengelolaan konsesi tambang, demikian diungkapkan…

Penulis artikel ini, Profesor Henry Indraguna, seorang pengamat hukum, menyatakan bahwa Peraturan Polri terkait penugasan…

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Peraturan Polri Nomor 10/2025 adalah konstitusional dan tidak…







