Pada tanggal 20 Maret 2025, DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna. Revisi ini hanya mempengaruhi tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, dan jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh Prajurit TNI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa terdapat banyak informasi yang tidak akurat terkait RUU TNI yang beredar di media sosial, menyebabkan penolakan dari masyarakat. Menurut Dasco, revisi tersebut hanya mencakup Pasal 3, Pasal 43, dan Pasal 53 yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi administrasi antara TNI dan instansi pemerintah lainnya. Pasal 53 akan mengatur kenaikan usia pensiun TNI antara 55 tahun hingga 62 tahun, sementara Pasal 47 memungkinkan prajurit TNI untuk menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga tertentu. Revisi ini juga memungkinkan prajurit TNI untuk mengisi jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang sebelumnya dijabat oleh prajurit TNI, termasuk dalam revisi UU TNI. Diharapkan revisi ini dapat meningkatkan kerja sama antara TNI dan instansi pemerintah untuk kepentingan pertahanan negara.
Revisi 3 Pasal RUU TNI yang Disahkan DPR: Analisis Lengkap
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan mengadakan Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI)…

Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan…

Pakar Telematika Roy Suryo telah selesai menjalani gelar perkara khusus dalam kasus dugaan fitnah ijazah…

Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama disebabkan oleh isu pengelolaan konsesi tambang, demikian diungkapkan…

Penulis artikel ini, Profesor Henry Indraguna, seorang pengamat hukum, menyatakan bahwa Peraturan Polri terkait penugasan…







