Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Setujui RUU TNI dengan 6 Syarat
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan enam syarat tertentu. Salah satunya adalah penguatan supremasi sipil sebagai prioritas utama. Selain itu, PKB juga menekankan pembatasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menjabat di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI.
PKB juga mendorong agar mekanisme penempatan prajurit pada jabatan sipil dilakukan melalui proses seleksi yang transparan dan independen. Mereka mendukung penyesuaian batas usia pensiun sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021. Namun, perpanjangan masa dinas perwira tinggi harus memenuhi kualifikasi tertentu untuk kepentingan bangsa dan negara.
Selain itu, PKB menekankan pentingnya profesionalisme TNI dengan fokus utama pada tugas pertahanan negara dan operasi militer. Mereka menolak penugasan TNI di bidang non-militer yang dapat mengaburkan peran strategisnya. Terakhir, PKB menekankan bahwa kesejahteraan prajurit TNI harus menjadi prioritas kebijakan negara. Pemerintah diminta untuk menjamin hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, dan program pascapensiun yang berkelanjutan. Kesejahteraan prajurit dipandang sebagai kunci untuk menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan modern.