Industri perbankan emas di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat menuju kemandirian nasional pada tanggal 27 Februari 2025. Masyarakat Indonesia mulai beralih dari kebiasaan lama menyimpan emas di rumah menuju bank emas. Perubahan ini dipandang sebagai langkah positif yang dapat memajukan negara ke arah yang lebih baik. Prita Laura, juru bicara Kementerian Komunikasi Presiden, menyambut baik peresmian bank emas pertama di Indonesia yang dikelola oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian. Prita Laura menyatakan bahwa langkah kecil dari masyarakat dapat menjadi loncatan besar bagi negara dalam mencapai kemajuan ekonomi yang lebih baik.
Bank emas memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi negara, termasuk menyediakan platform aman dan terstruktur bagi investor untuk bertransaksi tanpa perlu menyimpan emas fisik secara langsung. Dengan pengelolaan cadangan emas yang lebih baik, bank emas dapat membantu stabilisasi ekonomi dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Langkah ini juga membuka peluang diversifikasi investasi bagi para investor, mempermudah akses ke emas sebagai instrumen investasi, dan memberikan akses yang lebih luas ke pasar logam mulia global bagi industri dalam negeri.
Selain manfaat ekonomi, pengelolaan yang lebih baik terhadap emas di Indonesia dapat meningkatkan kepemilikan emas dalam negeri dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan PDB. Ekspektasi penciptaan 1,8 juta lapangan kerja baru dari ekosistem layanan bank emas juga menjadi dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi. Terobosan ini sejalan dengan visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 yang dipegang oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada tanggal 26 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meresmikan bank emas yang dikelola oleh BSI dan Pegadaian. Kegiatan utama BSI meliputi penyimpanan emas dan perdagangan emas, serta menambah layanan ekosistem emas yang sudah ada seperti gadai emas, angsuran emas, dan emas digital BSI. Begitu pula dengan Pegadaian yang menawarkan tabungan emas, deposito emas, pembiayaan emas, dan deposito emas, serta mampu menghimpun dana berbentuk emas dari masyarakat sebagai deposito.
Investasi emas di bank emas dipandang sebagai instrumen investasi prospektif karena nilai emas yang terus meningkat. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan imbal hasil dan kemudahan dalam mencairkan deposito emas sesuai dengan harga pasar. Dengan adanya regulasi OJK yang mengatur kegiatan bank emas, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini untuk menyimpan emas secara aman dan mengikuti prosedur standar yang telah ditetapkan. Tutup Prita Laura, bank emas menjadi sebuah langkah kecil yang positif menuju kemajuan nasional yang lebih baik.