Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan, Jakarta pada tanggal 11 Maret. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat maupun di daerah, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima.
THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Begitu juga ASN di daerah akan menerima tunjangan yang sama dengan ASN di pusat sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Bagi pensiunan, mereka akan menerima sejumlah pensiun bulanan. THR akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan di awal tahun ajaran baru bulan Juni 2025.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Dia juga menekankan bahwa mobilitas masyarakat diprediksi akan tinggi selama liburan tersebut. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan demi membantu masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir.