Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah menyelidiki grup WhatsApp yang diduga dimiliki oleh tersangka korupsi di PT Pertamina yang dinamai “Orang senang-senang”. Burhanuddin menegaskan bahwa para tersangka tidak diperbolehkan menggunakan ponsel saat berada dalam tahanan. Sehubungan dengan hal ini, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari publik dan akan memastikan keberadaan grup WhatsApp tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Harli juga menegaskan bahwa para tersangka yang telah ditahan tidak dibolehkan membawa alat komunikasi, dan Kejaksaan akan bertindak tegas jika terbukti bahwa hal tersebut benar adanya. Dengan komitmen ini, Kejaksaan memastikan bahwa tidak ada jaksa yang nakal, dan siap untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
Respons Jaksa Agung Terhadap Grup WA Tersangka Korupsi Pertamina

Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan…

Sebuah anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa…

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa revisi UU…

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan melakukan aksi penggerudukan ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi…