Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah menyelidiki grup WhatsApp yang diduga dimiliki oleh tersangka korupsi di PT Pertamina yang dinamai “Orang senang-senang”. Burhanuddin menegaskan bahwa para tersangka tidak diperbolehkan menggunakan ponsel saat berada dalam tahanan. Sehubungan dengan hal ini, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari publik dan akan memastikan keberadaan grup WhatsApp tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Harli juga menegaskan bahwa para tersangka yang telah ditahan tidak dibolehkan membawa alat komunikasi, dan Kejaksaan akan bertindak tegas jika terbukti bahwa hal tersebut benar adanya. Dengan komitmen ini, Kejaksaan memastikan bahwa tidak ada jaksa yang nakal, dan siap untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
Respons Jaksa Agung Terhadap Grup WA Tersangka Korupsi Pertamina

Read Also
Recommendation for You

MultiIntegra Technology Group telah mengenalkan perangkat militer untuk peperangan elektronik dan siber dalam acara Indo…

KPK telah memeriksa mantan Dirjen Binapenta Haryanto terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana…

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa sebanyak 7,39 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan…

Jemaah haji asal Depok, Dewi Masita Nur (53), berbagi pengalamannya ketika Pesawat Saudi Airlines SV5276…

Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus berita bohong yang melibatkan Mantan Presiden Joko…