Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. JPU berpendapat bahwa materi eksepsi tersebut sudah masuk dalam pokok perkara dan surat dakwaan sudah disusun secara lengkap. Menurut JPU, surat dakwaan telah menguraikan dengan jelas seluruh perbuatan terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Oleh karena itu, JPU meminta agar eksepsi yang diajukan oleh kubu Tom Lembong ditolak sepenuhnya. Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum membacakan bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Tom Lembong diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua perkembangan kasus ini terus dipantau dengan seksama.
Jaksa Meminta Tolak Eksepsi Tom Lembong: Analisis Hukum Terkini
Read Also
Recommendation for You

Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan…

Pakar Telematika Roy Suryo telah selesai menjalani gelar perkara khusus dalam kasus dugaan fitnah ijazah…

Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama disebabkan oleh isu pengelolaan konsesi tambang, demikian diungkapkan…

Penulis artikel ini, Profesor Henry Indraguna, seorang pengamat hukum, menyatakan bahwa Peraturan Polri terkait penugasan…

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Peraturan Polri Nomor 10/2025 adalah konstitusional dan tidak…







