Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. JPU berpendapat bahwa materi eksepsi tersebut sudah masuk dalam pokok perkara dan surat dakwaan sudah disusun secara lengkap. Menurut JPU, surat dakwaan telah menguraikan dengan jelas seluruh perbuatan terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Oleh karena itu, JPU meminta agar eksepsi yang diajukan oleh kubu Tom Lembong ditolak sepenuhnya. Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum membacakan bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Tom Lembong diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua perkembangan kasus ini terus dipantau dengan seksama.
Jaksa Meminta Tolak Eksepsi Tom Lembong: Analisis Hukum Terkini

Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan…

Sebuah anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa…

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa revisi UU…

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan melakukan aksi penggerudukan ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi…