Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang praperadilan untuk menentukan apakah penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK sebagai tersangka sah atau tidak. Pengacara Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa KPK tidak menghormati pengadilan dan bertindak sewenang-wenang. Mereka berpendapat bahwa langkah KPK merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang melanggar hukum. Pengacara tersebut menyebut bahwa KPK tidak muncul dalam persidangan perdana dan meminta penundaan sidang. Mereka menduga ini hanya taktik untuk menghindari praperadilan yang diajukan oleh kliennya. Selain itu, bukti yang diasumsikan sebagai dasar penetapan tersangka Hasto dinilai tidak kuat. Proses hukum terkait dugaan perintangan penyidikan yang dihadapi Hasto juga dipertanyakan keabsahannya. Menurut pengacara, tuduhan tersebut berasal dari kesewenang-wenangan karena kesaksian yang disampaikan tidak mendukung klaim tersebut. Pengacara juga menyoroti bahwa KPK tampak tidak menghormati sidang praperadilan yang sedang berlangsung dengan mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan. Kasus Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke PN Tipikor, Jakarta Pusat sesuai pernyataan dari tim hukum KPK.
Sidang Praperadilan: Kubu Hasto Tuding KPK Bertindak Sewenang-wenang
Read Also
Recommendation for You

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menyatakan bahwa Arya Daru Pangayunan adalah seorang Diplomat Fungsional…

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengusulkan tambahan anggaran kepada Komisi II DPR sebesar Rp986 miliar….

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan Konstitusi Tertinggi di Indonesia, demikian disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai…

Industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia terus mengalami perkembangan seiring dengan berbagai kebijakan yang diterapkan….