Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang praperadilan untuk menentukan apakah penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK sebagai tersangka sah atau tidak. Pengacara Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa KPK tidak menghormati pengadilan dan bertindak sewenang-wenang. Mereka berpendapat bahwa langkah KPK merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang melanggar hukum. Pengacara tersebut menyebut bahwa KPK tidak muncul dalam persidangan perdana dan meminta penundaan sidang. Mereka menduga ini hanya taktik untuk menghindari praperadilan yang diajukan oleh kliennya. Selain itu, bukti yang diasumsikan sebagai dasar penetapan tersangka Hasto dinilai tidak kuat. Proses hukum terkait dugaan perintangan penyidikan yang dihadapi Hasto juga dipertanyakan keabsahannya. Menurut pengacara, tuduhan tersebut berasal dari kesewenang-wenangan karena kesaksian yang disampaikan tidak mendukung klaim tersebut. Pengacara juga menyoroti bahwa KPK tampak tidak menghormati sidang praperadilan yang sedang berlangsung dengan mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan. Kasus Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke PN Tipikor, Jakarta Pusat sesuai pernyataan dari tim hukum KPK.
Sidang Praperadilan: Kubu Hasto Tuding KPK Bertindak Sewenang-wenang
Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 21 Maret 2025, International Networking for Humanitarian (INH) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)…

Diskusi RUU KUHP yang membahas Revisi KUHAP diselenggarakan di Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21…

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Andi Yuslim Patawari (AYP), memberikan keterangan di Kantor…

Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan Sertifikat Sahabat HAM kepada 82 mahasiswa internasional dari berbagai negara…