Baznas RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp47.000 atau setara dengan 2,5 Kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jabodetabek. Penetapan ini berlaku bagi setiap Muslim di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selain itu, Baznas juga mengumumkan nilai fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari. Keputusan ini diambil setelah kajian dan pertimbangan yang mendalam untuk mengikuti dinamika harga beras di pasaran.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa peningkatan besaran zakat fitrah dan nilai fidyah dilakukan untuk memastikan kewajiban zakat dapat dipenuhi sesuai dengan ajaran Islam. Bagi umat Muslim di luar wilayah Jabodetabek atau yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar, dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan daerah masing-masing.
Zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik juga harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Baznas akan menyalurkan zakat fitrah sesuai dengan prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) kepada delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Dengan adanya keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 2024 dinyatakan dicabut. Baznas berkomitmen untuk menjalankan amanah dalam menyalurkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.