Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq baru-baru ini mengumumkan hasil studi komprehensif tentang peluang ekonomi yang muncul dari program penutupan 343 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) open dumping di Indonesia. Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah melakukan studi ini bersama Kementerian Perindustrian dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mengidentifikasi 7 sektor bisnis potensial dengan nilai ekonomi total mencapai Rp127,5 triliun per tahun. Hasil studi menunjukkan bahwa penutupan TPA open dumping dan transformasi menuju sistem pengelolaan sampah terintegrasi tidak hanya memberikan manfaat lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang signifikan.
Dari hasil kajian ekonomi, teridentifikasi 7 sektor bisnis potensial yang meliputi industri daur ulang material, produksi kompos dan pupuk organik, waste to energy, produksi refuse derived fuel (RDF), sistem urban mining untuk pemulihan logam berharga, ekonomi berbagi dan aplikasi sampah digital, serta jasa konsultasi dan teknologi pengelolaan sampah. Studi juga mengidentifikasi 12 model bisnis berkelanjutan yang dapat dikembangkan oleh UMKM, koperasi, dan startup dengan proyeksi peningkatan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja baru.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, hasil studi ini juga berdampak pada kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah dan memberikan peluang bagi implementasi ekonomi sirkular serta penciptaan lapangan kerja hijau. Potensi ekonomi yang diidentifikasi melalui penutupan TPA open dumping di Indonesia memberikan gambaran positif bagi pengembangan sektor pengelolaan sampah dan potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk masyarakat.