Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang bertujuan untuk mengencangkan aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Pengumuman ini dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (17/2). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mengoptimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dengan menyimpan devisa dalam negeri, diharapkan akan terjadi peningkatan cadangan devisa Indonesia dan stabilitas nilai tukar rupiah. Sebelumnya, dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor alam, banyak disimpan di luar negeri sehingga tidak memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia.
Kebijakan ini khusus berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas dikecualikan namun masih merujuk pada ketentuan PP 36 tahun 2023. Prabowo juga memperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia sebesar 80 miliar dolar AS. Dengan langkah ini, diharapkan pada tahun 2025 pendapatan ekspor Indonesia bisa mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS setelah berjalan selama 12 bulan.