Penetapan Pilkada Serentak 2024: Gelar Paripurna DPRD Tanjab

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat hari ini menggelar Paripurna untuk mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Serentak tahun 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani SE, serta wakil ketua DPRD dan Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. Rapat Paripurna ini diselenggarakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan diawasi oleh Ketua DPRD. Agenda utama rapat adalah pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hamdani, SE menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dengan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025. Selain itu, rapat juga menyimak pedoman undang-undang terkait Pemerintahan Daerah untuk memastikan bahwa proses penetapan pasangan calon dan wakil bupati berjalan sesuai prosedur. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Drs. H. Anwar Sadat M. Ag dan Dr. H. Katamso SA, SE,ME diharapkan dapat membawa Tanjung Jabung Barat ke arah pembangunan yang lebih maju. Ucapan terima kasih pun disampaikan kepada KPU Tanjung Jabung Barat dan seluruh pihak yang terlibat dalam kelancaran Pemilihan Serentak Tahun 2024.