PortalBerita.info menjadi referensi andal bagi pembaca yang ingin selalu update dengan perkembangan terbaru

Pelaku Intoleran D dan Kawan Dijerat Hukum: Penemuan Terbaru

Kejadian penyerangan terhadap sekelompok mahasiswa Katolik yang sedang berdoa di rumah mereka di daerah Setu, Tangerang Selatan, telah membuat empat warga menjadi tersangka. Dua pelaku bahkan membawa senjata tajam saat mereka mengganggu kegiatan doa tersebut. Kapolres Tangerang Selatan menegaskan bahwa insiden ini bukan karena intoleransi, melainkan karena tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah D (53 tahun), I (30 tahun), S (36 tahun), dan A (26 tahun). D dan I ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan intimidasi untuk memicu kejadian tersebut, sementara S dan A ditemukan membawa senjata tajam dengan maksud melakukan ancaman kekerasan.

Menurut Kapolres, kejadian ini bermula saat seorang pelaku berusaha membubarkan kegiatan doa dengan cara berteriak dan perilaku arogan. Kedatangan beberapa pelaku lainnya kemudian memicu keributan dan kesalahpahaman yang berujung pada kekerasan. Kejadian tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di sekitar lokasi, memperlihatkan dua orang membawa senjata tajam.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menetapkan keempat tersangka atas dugaan tindak pidana. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Melalui proses hukum ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi para korban penyerangan tersebut.