Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Paripurna untuk mengumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Serentak tahun 2024. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani SE, didampingi oleh wakil ketua DPRD dan Bupati Tanjung Jabung Barat. Agenda rapat berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Penyusunan Jadwal Agenda Kegiatan dan Acara Rapat-Rapat DPRD. Pasangan calon terpilih ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ketua DPRD menegaskan pentingnya proses pengumuman dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih sebagai bagian dari tahapan pemilihan. Mereka juga berharap agar pasangan terpilih dapat memajukan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selain itu, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketua DPRD juga menjelaskan proses pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan peraturan yang berlaku. Keputusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan masa jabatan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Tahun 2024. Dengan demikian, rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi momen penting untuk mengumumkan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih serta proses pemberhentian kepala daerah yang sah.
“Paripurna DPRD Tanjab & Paslon Terpilih Pilkada 2024: Wawasan Terbaru”

Read Also
Recommendation for You

Polri Jakarta telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Kehutanan untuk mendukung penegakan hukum…

Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesiapannya untuk tidak mencalonkan diri kembali sebagai calon presiden pada pemilu…

Aksi audiensi yang dilakukan oleh Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) terkait pasar modern di Gedung DPRD…

MEDIARESKRIM.COM – Satlantas Polres Nias Selatan menunjukkan sigap dan kepedulian ketika seorang anak sekolah mengalami…