Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara menuntut pimpinan Pertamina untuk menghormati putusan pengadilan dan membayar kerugian secara tunai kepada korban kebakaran dan ledakan depo Pertamina. Mereka meminta Presiden RI, Menteri BUMN, dan Direktur Utama Pertamina untuk memastikan penyelesaian penderitaan korban dalam waktu 30 hari. Tim Advokasi siap hadir dalam proses penyerahan ganti rugi untuk mengurangi derita korban. Mereka berharap penyelesaian ini dapat mengembalikan harapan dan kebahagiaan bagi korban tragedi tersebut.
“Mengetuk Nurani Pimpinan Pertamina: Penemuan Tim Advokasi Kampung Tanah Merah”

Read Also
Recommendation for You
Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE…
Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek…
Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) menekankan kepada Kepolisian…
Tanah seluas dua hektare di Desa Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu, adalah aset berharga bagi…
Kolaborasi antara regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Dalam Negeri…