PortalBerita.info menjadi referensi andal bagi pembaca yang ingin selalu update dengan perkembangan terbaru
Berita  

“Penemuan Kasus Korupsi IUP PT Timah: Bukti Kerugian Negara”

Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi IUP PT Timah menimbulkan beban berat bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membuktikannya. Profesor hukum pidana, Romli Atmasasmita menilai Kejagung harus mampu memberikan bukti terkait nilai kerugian negara yang telah diumumkan kepada publik. Kejagung telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Langkah penunjukan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dianggap sebagai upaya untuk mengejar kerugian keuangan negara yang belum tergantikan dari hukuman sebelumnya. Profesor Romli menegaskan bahwa hukuman denda yang diterapkan kepada korporasi harus sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, meskipun hingga saat ini hasilnya masih jauh dari angka yang diumumkan sebelumnya.

Sementara itu, Profesor Sudarsono Soedomo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) meragukan validitas perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Menurutnya, Kejagung mungkin tertipu oleh angka tersebut, yang sebenarnya lebih merupakan potensi kerugian daripada kerugian riil. Dalam hal ini, Kejagung tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi data terkait kerugian lingkungan, yang menjadi komponen penting dalam kasus ini. Sudarsono menekankan bahwa Kejagung tidak memiliki kapasitas dan kompetensi dalam hal tersebut karena masih banyak perdebatan di kalangan ahli terkait perhitungan kerugian lingkungan.