Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Prabowo mengungkapkan keinginannya agar para koruptor dijatuhi hukuman penjara selama 50 tahun. Pernyataan ini muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun. Prabowo menegaskan bahwa ketika terbukti melanggar dan menyebabkan kerugian triliunan, vonis yang dijatuhkan seharusnya seberat 50 tahun penjara. Harvey Moeis, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Vonis ini dianggap terlalu ringan oleh Prabowo, yang menekankan perlunya kedalaman vonis untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan harus menerima konsekuensi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Semua ini menunjukkan bahwa sistem peradilan harus diperketat untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum demi kepentingan negara dan masyarakat.
Presiden Prabowo: Koruptor Harus Dihukum 50 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

KPK mengungkapkan temuan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari pemerasan Bupati Pati…

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengadakan acara tasyakuran dan doa bersama untuk memperingati ulang tahun…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga Kepala Desa sebagai…

Mahasiswa Indonesia di London menitipkan harapan besar untuk pendidikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketika tiba…

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Inggris untuk bertemu dengan Perdana Menteri Inggris Keir…







