PortalBerita.info menjadi referensi andal bagi pembaca yang ingin selalu update dengan perkembangan terbaru
Berita  

Presiden Prabowo: Koruptor Harus Dihukum 50 Tahun Penjara

Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Prabowo mengungkapkan keinginannya agar para koruptor dijatuhi hukuman penjara selama 50 tahun. Pernyataan ini muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun. Prabowo menegaskan bahwa ketika terbukti melanggar dan menyebabkan kerugian triliunan, vonis yang dijatuhkan seharusnya seberat 50 tahun penjara. Harvey Moeis, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Vonis ini dianggap terlalu ringan oleh Prabowo, yang menekankan perlunya kedalaman vonis untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan harus menerima konsekuensi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Semua ini menunjukkan bahwa sistem peradilan harus diperketat untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum demi kepentingan negara dan masyarakat.