Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Budi Said, seorang crazy rich asal Surabaya, dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Budi Said dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam dan diwajibkan membayar uang pengganti seberat 58,841 kg emas Antam senilai Rp35 miliar. Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar menyatakan bahwa vonis tersebut sudah tepat berdasarkan faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan dalam hukum pidana. Beliau menilai bahwa hakim yang memutuskan kasus Budi Said telah melakukan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kasus korupsi di dunia pertambangan. Dalam sidang pembacaan putusan, Budi Said divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Selain itu, Budi Said juga dinyatakan bersalah atas korupsi dan TPPU dengan hukuman pidana tersebut.
Pakar Hukum Pidana: Vonis 15 Tahun Penjara pada Budi Said’s Tepat

Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…
Presiden Prabowo Subianto telah berangkat ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…