KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri bagi eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bersama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus Pergantian Antar Waktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk memastikan keberadaan keduanya di Indonesia guna kelancaran penyidikan kasus korupsi yang sedang berlangsung. Sebelumnya, KPK juga melarang Yasonna H. Laoly dan Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus yang melibatkan Harun Masiku. Surat keputusan yang dikeluarkan menjelaskan larangan tersebut yang diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2024.weetalert(YHL)
Investigasi Penting: Keberadaan di Indonesia Dibutuhkan

Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…
Presiden Prabowo Subianto telah berangkat ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…