KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri bagi eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bersama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus Pergantian Antar Waktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk memastikan keberadaan keduanya di Indonesia guna kelancaran penyidikan kasus korupsi yang sedang berlangsung. Sebelumnya, KPK juga melarang Yasonna H. Laoly dan Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus yang melibatkan Harun Masiku. Surat keputusan yang dikeluarkan menjelaskan larangan tersebut yang diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2024.weetalert(YHL)
Investigasi Penting: Keberadaan di Indonesia Dibutuhkan

Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan…

Sebuah anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa…

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa revisi UU…

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan melakukan aksi penggerudukan ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi…