Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dipanggil oleh kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (29/11/2024) pekan depan. Panggilan ini merupakan yang kedua setelah Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan oleh penyidik kepolisian sebagai bagian dari penyelidikan kasus pemerasan yang dilaporkan sebelumnya. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus dilanjutkan secara profesional. Firli Bahuri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023.
Dalam konferensi pers, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan, atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri. Ade Safri menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan Firli akan diminta keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menimpanya.