Pemerintah telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk memfasilitasi hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wakil Bupati dan Wali Kota pada tahun 2024 sebagai hari libur nasional, yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. Tujuan penetapan libur ini adalah untuk memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi. Dengan penetapan ini, Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November akan menjadi hari libur nasional sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menetapkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. OIeh karena itu, pada 27 November nanti, Indonesia akan merayakan hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada.
27 November 2024: Penemuan dan Wawasan Baru

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 21 Maret 2025, International Networking for Humanitarian (INH) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)…

Diskusi RUU KUHP yang membahas Revisi KUHAP diselenggarakan di Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21…

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Andi Yuslim Patawari (AYP), memberikan keterangan di Kantor…

Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan Sertifikat Sahabat HAM kepada 82 mahasiswa internasional dari berbagai negara…