Permasalahan hukum judi online (judol) semakin menjadi perhatian masyarakat. Sejak tahun 2018 hingga 10 Mei 2022, terdapat 499.645 konten perjudian yang telah dihapus dari berbagai platform digital, dan lebih dari 3 juta nasabah perbankan terlibat dalam judol. Menurut laporan PPATK pada 26 Juli 2024, total anak-anak usia 11-19 tahun yang terlibat mencapai 197.054 dengan total deposit mencapai Rp293,4 miliar. Selain itu, dalam konferensi pers, PPATK juga merinci jumlah anak-anak di bawah 11 tahun yang terlibat judi online sebanyak 1.160 anak, dengan total perputaran uang lebih dari Rp3 miliar. Perjudian online diatur dalam berbagai undang-undang, namun hingga saat ini masih menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak. Tindakan pencegahan dan penindakan terhadap judol masih menjadi tantangan, namun pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang yang mengatur kejahatan dalam dunia maya, termasuk judol, dengan ancaman hukuman bagi pelakunya. Hal ini menunjukkan perlunya kerjasama antarnegara dalam menangani permasalahan judol secara efektif.
“Panduan Hukum Berjudi Online: Penemuan Terbaru”
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk bergabung dengan Board of Peace (BoP) yang didirikan oleh Presiden…

Peringatan Nuzulul Quran yang diselenggarakan oleh PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) pada Sabtu malam menampilkan…

Pertempuran konflik di Timur Tengah dan keadaan dalam negeri telah mendorong Panglima TNI, Jenderal Agus…

Analis politik senior Boni Hargens mengapresiasi transformasi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo…

Pemerintah telah secara resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital…







