Permasalahan hukum judi online (judol) semakin menjadi perhatian masyarakat. Sejak tahun 2018 hingga 10 Mei 2022, terdapat 499.645 konten perjudian yang telah dihapus dari berbagai platform digital, dan lebih dari 3 juta nasabah perbankan terlibat dalam judol. Menurut laporan PPATK pada 26 Juli 2024, total anak-anak usia 11-19 tahun yang terlibat mencapai 197.054 dengan total deposit mencapai Rp293,4 miliar. Selain itu, dalam konferensi pers, PPATK juga merinci jumlah anak-anak di bawah 11 tahun yang terlibat judi online sebanyak 1.160 anak, dengan total perputaran uang lebih dari Rp3 miliar. Perjudian online diatur dalam berbagai undang-undang, namun hingga saat ini masih menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak. Tindakan pencegahan dan penindakan terhadap judol masih menjadi tantangan, namun pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang yang mengatur kejahatan dalam dunia maya, termasuk judol, dengan ancaman hukuman bagi pelakunya. Hal ini menunjukkan perlunya kerjasama antarnegara dalam menangani permasalahan judol secara efektif.
“Panduan Hukum Berjudi Online: Penemuan Terbaru”

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 21 Maret 2025, International Networking for Humanitarian (INH) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)…

Diskusi RUU KUHP yang membahas Revisi KUHAP diselenggarakan di Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21…

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Andi Yuslim Patawari (AYP), memberikan keterangan di Kantor…

Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan Sertifikat Sahabat HAM kepada 82 mahasiswa internasional dari berbagai negara…