Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), telah melakukan 31.275 tindakan anti penyelundupan di sektor bea dan cukai antara bulan Januari hingga November. Kerjasama yang erat antara kepolisian dan Kementerian Keuangan, turut mendukung upaya pemberantasan penyelundupan ini. Di bawah inisiatif Anti-Smuggling Prevention and Eradication Desk, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa barang-barang yang disita mencapai nilai total Rp 61 triliun, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 39 triliun berhasil dicegah.
Bea Cukai sendiri telah bekerja sama dengan Kepolisian Nasional, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan lembaga terkait lainnya dalam pemberantasan penyelundupan. Dari tindakan pemberantasan yang diambil oleh DJBC, sebanyak 12.490 melibatkan pelanggaran impor dengan nilai total yang disita mencapai Rp 4,6 triliun, terutama dalam produk tekstil.
Di sektor ekspor, terjadi 382 tindakan penegakan hukum dengan nilai mencapai Rp 255 miliar, terutama melibatkan komoditas flora dan fauna. Selain itu, 178 tindakan penegakan hukum menargetkan fasilitas bea cukai, dengan barang senilai Rp 38 miliar, lagi-lagi didominasi oleh produk tekstil. Pada sektor cukai, terdapat 18.255 tindakan penegakan hukum dilakukan, dengan barang senilai Rp 1,1 triliun. Produk utama yang menjadi fokus adalah rokok, dengan sekitar 710 juta batang rokok disita.
Selama periode yang sama, DJBC telah meluncurkan 183 penyelidikan pidana, yang mengakibatkan 193 tersangka didakwa. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti bahwa selama periode 4 hingga 11 November 2024, tercatat 283 tindakan penegakan hukum berhasil dilakukan oleh Anti-Smuggling Prevention and Eradication Desk. Barang-barang kunci yang dicegah selama inisiatif multi-lembaga ini antara lain pakaian, tekstil, mesin elektronik, rokok, minuman beralkohol, dan narkotika. Nilai estimasi barang-barang yang disita mencapai Rp 49 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar berhasil dicegah.
