Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birir tidak akan terganggu meskipun dia telah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangguhkan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025. Berdasarkan pernyataan dari KPK, pengunduran diri Sahbirin tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun Sahbirin telah mengundurkan diri, perbuatannya ketika masih menjabat sebagai penyelenggara negara tetap menjadi fokus dalam penyidikan. Pengunduran diri Sahbirin Noor disampaikan secara langsung kepada pegawai Pemprov Kalimantan Selatan pada tanggal 13 November 2024, dihadiri oleh istri Paman Birin dan beberapa tenaga ahli Gubernur Kalsel lainnya. Tindakan ini diambil oleh Paman Birin setelah mempertimbangkan kondisi dan kelangsungan proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidikan Paman Birin Tetap Berlanjut Meski Mundur

Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…
Presiden Prabowo Subianto telah berangkat ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…