Polda Metro Jaya berhasil menangkap MN dan DM dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp300 juta dan rekening yang berisikan uang sebesar Rp2,8 miliar. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna membuka seluruh informasi terkait kasus tersebut.
Kombes Pol Wira Satya Triputra dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan komitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian daring. Polisi juga meminta dukungan dari masyarakat dan instansi terkait agar proses penyelidikan berjalan lancar. Selain itu, pihak kepolisian juga akan menindak tegas kasus pencucian uang terkait kasus perjudian tersebut.
Wira menjelaskan bahwa MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi untuk mencegah pemblokiran situs judi online tersebut. Sementara DM membantu MN dalam kegiatan kejahatan, termasuk dalam penampungan uang hasil kejahatan. Proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan dengan baik oleh pihak yang berwenang.